Gemini berkata PSI Harap Ambang Batas Parlemen Nol Persen untuk Keterwakilan Rakyat

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kembali menyuarakan gagasan progresif mengenai sistem demokrasi di Indonesia dengan mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Gagasan untuk menjadikan ambang batas sebesar nol persen ini didasari oleh keinginan untuk memastikan bahwa setiap suara yang diberikan oleh rakyat dalam pemilu memiliki nilai dan representasi yang nyata di tingkat legislatif. Menurut PSI, sistem yang berlaku saat ini cenderung membuang jutaan suara rakyat hanya karena partai pilihan mereka tidak mencapai persentase tertentu, sehingga menciptakan ketimpangan antara kehendak pemilih dan komposisi kursi di DPR RI.

Usulan penghapusan ambang batas ini membawa beberapa argumen fundamental yang berkaitan dengan keadilan demokrasi dan inklusivitas politik:

  1. Penyelamatan Suara Rakyat: Menghilangkan fenomena "suara terbuang" di mana jutaan aspirasi pemilih hilang begitu saja karena partainya gagal menembus ambang batas 4 persen.

  2. Mendorong Pluralisme Politik: Memberikan kesempatan bagi partai-partai baru dan partai kecil untuk membawa gagasan segar ke parlemen tanpa terhambat oleh aturan administratif yang memberatkan.

  3. Memperkuat Representasi Konstituen: Memastikan bahwa kelompok masyarakat tertentu yang memiliki basis massa spesifik tetap dapat memiliki wakil untuk memperjuangkan hak-hak mereka secara legal.

  4. Mencegah Oligarki Partai Besar: Mengurangi dominasi partai-partai mapan sehingga tercipta kompetisi ide yang lebih sehat dan tidak terjadi monopoli pengambilan kebijakan.

  5. Meningkatkan Partisipasi Pemilih: Memberikan motivasi bagi masyarakat untuk tetap memberikan suara karena mereka yakin pilihan mereka akan benar-benar terhitung dan duduk di kursi legislatif.

Implementasi ambang batas nol persen ini dinilai PSI sebagai langkah nyata untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang utuh sesuai amanat konstitusi. Meskipun banyak kritikus beranggapan bahwa hal ini dapat menyebabkan ketidakstabilan di parlemen karena banyaknya jumlah fraksi, PSI berpendapat bahwa teknologi digital dan sistem manajemen parlemen modern dapat membantu koordinasi antarpartai dengan lebih efisien. Penataan koalisi dapat dilakukan setelah pemilu berdasarkan kesamaan visi, bukan dipaksakan di awal melalui hambatan masuk yang membatasi hak konstitusional partai politik.

Pilar Strategis Reformasi Sistem Pemilu

Untuk mendukung terciptanya keterwakilan rakyat yang maksimal, terdapat tiga pilar strategis yang harus diperhatikan:

  • A. Keadilan Proporsional: Menyelaraskan jumlah suara yang didapat dengan jumlah kursi yang diperoleh agar mencerminkan realitas dukungan di masyarakat secara jujur.

  • B. Penyederhanaan Administrasi Digital: Memanfaatkan teknologi dalam penghitungan dan distribusi kursi guna memastikan transparansi data bagi seluruh partai peserta pemilu.

  • C. Penguatan Kinerja Legislatif: Fokus pada kualitas produk undang-undang yang dihasilkan melalui kolaborasi lintas partai, terlepas dari besar atau kecilnya jumlah kursi yang dimiliki.

Secara keseluruhan, harapan PSI terhadap ambang batas parlemen nol persen adalah sebuah undangan untuk merefleksikan kembali makna demokrasi yang sebenarnya. Keadilan bagi setiap pemilih harus ditempatkan di atas kepentingan stabilitas semu yang dibangun dari penyingkiran suara minoritas. Transformasi ini memang membutuhkan keberanian politik yang besar, namun hasilnya diyakini akan memperkuat legitimasi parlemen di mata rakyat. Dengan sistem yang lebih terbuka, Indonesia diharapkan mampu melahirkan kebijakan yang lebih variatif dan mencakup seluruh kepentingan lapisan masyarakat tanpa terkecuali.